perkarasengketa waris berdasarkan hukum Islam. Dengan adanya undang-undang tersebut kewenangan mengadili gugatan sengketa waris bagi penggugat yang beragama Islam beralih dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Agama. Namun demikian Pengadilan Negeri masih menerima dan mengadili gugatan perkara waris bagi penggugat yang beragama Islam. Sedangkan penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah). Dasarhukum waris Islam. Dasar hukum waris Islam yang pertama tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, bahwa kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 171 poin c dan Pasal 174 tetap sebagai ahli waris dan mendapatkan hak waris. Kedua, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (a), bahwa ahli waris durhaka hilang hak mendapatkan warisan jika melakukan durhaka (khusus), karena sebab membunuh. pewaris) kepada ahli warisnya. Dalam literatur fikih Islam, hukum waris Islam dikenal dengan beberapa nama/sebutan, yakni: hukum waris, hukum . faraidh, dan hukum . al-mirats. 1. Kematian adalah suatu kepastian. Tidak ada yang bisa menyangkalnya, tentu saja "kematian" menjadi akhir urusannya di dunia. Namun, tidak bagi Menyerahkansurat permohonan yang diajukan semua ahli waris (minimal 8 rangkap). Apabila anda beragama islam, maka permohonan penetapan. Dalam penetapan waris non muslim di pengadilan agama kraksaan nomor: #1 ahli waris memiliki cukup usia. Berdasarkan hukum agama islam, keberadaannya ditentukan oleh dua hal. IBTObh.

dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri